Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kali Ini ke Polda Metro Jaya
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya di media sosial. Nikita diduga menyebutkan sejumlah ciri-ciri korban yang berkonotasi negatif.
Pelapor yakni Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas Pasal UU ITE karena diduga menyebut perempuan bertato dan pemakai narkoba.
“Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023 dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan dalam laporan tersebut pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti flashdisk dan print percakapan,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (72.7%)