Sentimen
Negatif (86%)
3 Feb 2023 : 19.24
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kasus: korupsi jiwasraya, korupsi

Tokoh Terkait

Bentjok Masih Bisa Kendalikan MYRX Cs Dari Balik Jeruji Besi?

3 Feb 2023 : 19.24 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Bentjok Masih Bisa Kendalikan MYRX Cs Dari Balik Jeruji Besi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka kasus Jiwasraya dan Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok) diketahui masih memiliki saham di sejumlah perusahaan. Salah satunya, PT Hanson International Tbk (MYRX).

Bentjok diketahui masih memiliki 4,25% atau 3,68 miliar saham MYRX. Ia juga merupakan pengendali perusahaan ini.

Pada saat yang sama, Bentjok tengah menjalani hukuman setelah divonis seumur hidup pada kasus Jiwaraya. Lantas pertanyaannya, apakah Bentjok masih bisa mengendalikan MYRX dan perusahaan afiliasi lainnya dari balik jeruji besi?

-

-

Diketahui, setidaknya ada 11 saham milik Bentjok yang disita kejaksaan untuk kasus Jiwasraya. "Kalau saham itu tidak dialihkan dan sekarang dipegang kejaksaan. Dipegang oleh kejaksaan itu kepentinganya untuk sita dan atas namanya belum (berubah) masih yang lama," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana dikutip Kamis (3/2/2023).

Akibat kasus Jiwasraya, Djustini mengungkapkan, hak pengendali yang dimiliki Benny Tjokro hilang sementara. Pasalnya, pada posisi tertentu saham itu belum balik nama ke pemerintah atau Kejagung.

"Jadi semacam status quo saya kurang paham soal itu yang penting status hak milik pada saham itu sudah hilang,"

Mengingatkan saja, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro atau yang sering disebut sebagai 'Dewa Trader' yang sebesar Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.


[-]

-

Kasus Asabri, Bentjok Dituntut Hukuman Mati & Denda Rp 5 T!
(RCI/dhf)

Sentimen: negatif (86.5%)