Sentimen
Positif (88%)
3 Feb 2023 : 09.00
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri, KPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus

3 Feb 2023 : 09.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri, KPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KP)K merespon terkait Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri. Lembaga antirasuah pun meluruskan hal tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim tak ada janji khusus yang disampaikan Firli kepada Lukas Enembe. Pasalnya, pertemuan Firli dengan Lukas di Papua dilakukan secara terbuka.

"Poinnya adalah ketika disampaikan seolah-olah Lukas akan menagih janji Ketua KPK, ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua, saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE. Ada Polda, BIN, Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," ujar dia dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/2/2023).

Meski demikian, Ali mengakui bagian persuratan KPK telah menerima tulisan tangan dari Lukas Enembe untuk Firli Bahuri. Namun, Ali tak paham maksud tim penasihat hukum Lukas Enembe soal janji Firli Bahuri di Papua.

"Kami tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi kerja di KPK kolektif kolegial, tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," kata dia.

Ali menyebut, Firli Bahuri meski merupakan Ketua KPK tak bisa mengambil keputusan sendiri termasuk saat mendatangi Lukas Enembe di Papua. Ali menegaskan keputusan lembaga antirasuah kolektif kolegial dengan persetujuan seluruh pimpinan.

"Ada landasan hukumnya Pasal 13 KUHP ada landasannya. Ini menjadi keputusan bersama, keputusan seluruh pimpinan KPK, struktural, penindakan dan penyelidikan-penyidikan yang menyimpulkan percepatan agar tim datang ke kediaman tersangka untuk pemeriksaan kondisi faktual," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe menyebutkan, materi pemeriksaan terhadap kliennya seputar masalah kesehatan dan uang gratifikasi senilai Rp 1-11 miliar. Kepada penyidik KPK, Gubernur Papua nonaktif tersebut mengaku menderita stroke.

Sentimen: positif (88.3%)