Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2023 : 06.59
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Bekasi, Senayan, Cianjur, Garut, Paris

Kasus: Narkoba, pembunuhan, kecelakaan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Kemarin, Wowon menyesal hingga jadwal vonis Ferdy Sambo dan Putri

3 Feb 2023 : 06.59 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Kemarin, Wowon menyesal hingga jadwal vonis Ferdy Sambo dan Putri

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (2/2), mulai dari para tersangka pembunuhan berantai mengaku menyesal dan akan bertobat, hingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada 13 Februari.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

Para tersangka pembunuhan berantai mengaku menyesal dan akan bertobat

Para tersangka pembunuhan berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut mengaku menyesali perbuatan mereka dan menyatakan akan bertobat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghadirkan para pelaku pembunuhan berantai yang terjadi di Bekasi, Cianjur, dan Garut tersebut.

Selengkapnya baca di sini.

Komisi III sarankan status tersangka mahasiswa UI dicabut

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan status tersangka MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dicabut dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan purnawirawan Polri.

"Menurut saya apa susahnya sih, toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Hotman Paris sebut kasus Teddy Minahasa "prematur" disidangkan

​​​​​Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol. Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menilai kasus yang menjerat kliennya tersebut belum waktunya untuk disidangkan.

"Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini adalah 'prematur', belum waktunya disidangkan," kata Hotman Paris kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Polri selidik kembali kasus baru KSP Indosurya

Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan untuk kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagai wujud perlawanan negara terhadap pelaku kejahatan investasi yang merugikan masyarakat banyak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memulai penyelidikan baru KSP Indosurya tersebut sesuai dengan arahan dari Kabareskrim Polri.

Selengkapnya baca di sini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada 13 Februari

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)