Alasan Petinggi BPIP Menjabat Sebagai Dewan Pengarah BRIN
CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan alasan petinggi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjabat sebagai Dewan Pengarah BRIN.
Menurutnya, rangkap jabatan tersebut merujuk pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Kalau konteks BRIN ini, payung hukumnya UU Sisnas Iptek, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019. Di situ memang tertulis bahwa riset itu harus dilakukan berdasarkan haluan (ideologi Pancasila)," kata Handoko saat ditemui CNNIndonesia.com di Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Jumat (30/4).
"Kemudian lembaga yang menaungi (haluan ideologi Pancasila) siapa? Ya BPIP, berarti BPIP," tutur Handoko.
Sebelumnya Handoko membeberkan petinggi BPIP yang bakal menjadi Dewan Pengarah BRIN, namun ia tidak spesifik menyebutkan nama.
Handoko menegaskan rangkap jabatan itu tidak akan memengaruhi peran BRIN di bidang riset nasional. Dia memastikan tidak akan ada campur tangan orang politik dalam kebijakan riset.
"Ya enggak ada lah. Orang riset itu self-regulated. Bagaimana? Pemerintah bisa membatasi kreativitas?" tuturnya.
Haluan Ideologi PancasilaHandoko memaparkan mekanisme penerapan haluan ideologi Pancasila dalam bidang riset. Menurutnya, Pancasila akan jadi bagian dalam penentuan kelayakan etik (ethical clearance) sebuah riset.
Dia menyampaikan riset nantinya harus sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia. Norma-norma itu, menurutnya, terkandung dalam Pancasila.
"Jadi, itu sebenarnya. Bukan bagaimana mempancasilakan riset, tidak begitu," tutupnya.
(dhf/mik)[-]
Sentimen: positif (44.4%)