Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2023 : 17.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: kecelakaan

Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Pinjaman, Milik Warga di Jakarta

1 Feb 2023 : 17.03 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Pinjaman, Milik Warga di Jakarta

Polres Cianjur menahan tersangka pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) usai menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

"Iya (ditahan usai jalani pemeriksaan)," Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Minggu (29/1).

Keputusan menahan Sugeng sebagaimana sesuai dengan pasal yang menjerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Meski demikian, Doni mengatakan terkait penahanan Sugeng selaku tersangka tidak terkait dengan sosok wanita berinisial NE yang mengaku sebagai istri dari Polisi dan menjadi atasannya

"Masalah istri atau bukan tidak terkait dengan penyidik laka lantas," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi bernama Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

Penetapan tersangka didasarkan pada seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh dan derajat kasus yang di estafet lebih dari seminggu sejak kecelakaan terjadi dan menjadi perhatian Kapolri.

"Dari berbagai pemeriksaan, akhirnya ada kecocokan yang mengacu pada kendaraan Audi warna hitam. Ini bukti bahwa kami melakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo , Sabtu (28/1). malam.

"Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO," lanjut Ibrahim.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: negatif (100%)