Sentimen
Negatif (99%)
1 Feb 2023 : 05.30
Tokoh Terkait

Tekanan dan Kejanggalan di Kasus Tamara Bleszynski vs Kakak

1 Feb 2023 : 12.30 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Hiburan

Tekanan dan Kejanggalan di Kasus Tamara Bleszynski vs Kakak
Jakarta -

Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski. Kuasa hukum Tamara menyinggung adanya tekanan yang dialami kliennya saat menyetujui surat pernyataan untuk patungan biaya pengobatan mendiang ayah.

Menurut Djohansyah dari kantor Djohansyah & Partners, kuasa hukum Tamara Bleszynski, gugatan dari Ryszard Bleszynski merupakan surat pernyataan, bukan surat perjanjian. Ia menyebut surat pernyataan itu bisa dibatalkan karena bukan kesepakatan.

"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah dari Kantor Djohansyah & Partners saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

-

-

"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali gitu," lanjutnya.

Djohansyah juga menjelaskan adanya tekanan yang dialami Tamara Bleszynski saat menandatangani surat pernyataan soal pengobatan sang ayah. Surat tersebut ditandatangani setelah sang ayah meninggal dunia.

"Kita lihat mengenai pernyataan. Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," terang Djohansyah.

Ia juga menilai adanya kejanggalan saat Ryszard Bleszynski, sebagai anak tertua, meminta Tamara Bleszynski, yang merupakan anak bungsu, ikut menanggung biaya pengobatan sang ayah. Kala itu, usia Tamara masih 20 tahun.

"Kenapa abang paling tua yang masih hidup, meminta adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu membayar setengah utang-utang bapaknya di rumah sakit," ucap Djohansyah.

"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan tiga yang lain?" pungkasnya.

Tamara Bleszynski menantang Ryszard Bleszynski untuk menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023. Jika mediasi gagal, Djohansyah telah mempersiapkan dua langkah hukum untuk menyerang balik.

Upaya pertama adalah menggugat soal pembatalan atas akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tak pernah dihadiri oleh Tamara Bleszynski. Kedua, selain menggugat soal pembatalan akta, Djohansyah juga akan melaporkan soal dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya.

"Bagaimana mungkin selama 19 tahun Tamara tidak hadir dalam RUPS tidak pernah diundang secara patut, ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat, bagaimana bisa timbul akta, Tamara tidak pernah menandatangani akta apa-apa, silahkan tanya kepada ahli-ahli kenotariatan," jelasnya.

"Ini Tamara diundang secara patut tidak, mana bisa quorum, kami akan batalkan semua akta yang ada nanti bisa berantakan semua ini. Kalau sudah semua akta itu berantakan, kami akan lanjut laporkan pidana dugaan pemalsuan," pungkas Djohansyah.

Simak Video "Tamara Bleszynski Dipastikan Hadiri Mediasi dengan Ryszard"
[-]
(dal/pus)

Sentimen: negatif (99.9%)