Sentimen
Negatif (94%)
31 Jan 2023 : 18.48
Partai Terkait

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Wapres

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

31 Jan 2023 : 18.48
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Wapres

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden. MK menolak permohonan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono aliad Muchdi PR dan Sekjen Berkarya Fauzan Rahmansyah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/1/2023).

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Sementara Pasal 227 huruf i berbunyi 'Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Menurut MK, regulasi yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu ini bermaksud mempertahankan subtansi norma Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

"Bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas adalah, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama yang diikuti surat pernyataan belum pernah menjabat selama dua periode tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945," bunyi putusan.

Perayaan HUT ke-50 PDI Perjuangan digelar di Jakarta, Selasa (10/01) pagi. Berbagai pesan politik disampaikan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, di antaranya soal masa jabatan presiden yang maksimal dua periode.

Sentimen: negatif (94.1%)