Sentimen
Negatif (50%)
1 Feb 2023 : 00.38

Rayu Eksportir Tak Bawa Kabur Dolar, LPS Ambil Kebijakan Ini!

1 Feb 2023 : 00.38 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Rayu Eksportir Tak Bawa Kabur Dolar, LPS Ambil Kebijakan Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengenakan premi terhadap devisa hasil ekspor (DHE) yang ditempatkan di dalam negeri.

"Dewan komisioner LPS sudah memutuskan untuk tidak mengenakan premi terhadap dana yang masuk ke DHE, jadi akan memberikan insentif 20 bps," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Selasa (31/1/2023)

-

-

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pada 20 Desember, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang instrumen operasi moneter valas terbaru.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Instrumen operasi moneter valas tersebut berupa term deposit valas DHE mengacu pada mekanisme pasar, disertai pemberian insentif kepada bank dengan kewajiban untuk memberikan suku bunga yang kompetitif bagi nasabah eksportir.

Insentif yang diberikan kepada nasabah berupa imbal hasil yang kompetitif dan insentif pajak dari pemerintah.

Di tahap awal, nasabah eksportir dapat menempatkan dana hasil ekspor di term deposit valas DHE melalui beberapa bank yang memenuhi kriteria dan ditunjuk oleh BI (appointed bank), serta diumumkan di website BI.

Sementara, insentif yang diberikan kepada perbankan, yakni valas yang diterima oleh perbankan tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

"Kita memberikan kepada bank-bank untuk memobilisasi DHE yang masuk rekening khusus untuk di pass-on menjadi ter-deposit valas di BI," pungkasnya.


[-]

-

Simak! Buka-bukaan BI Soal RI Kekeringan Pasokan Dolar AS
(mij/mij)

Sentimen: negatif (50%)