Layanan BPJS Kesehatan Diklaim Tak Lagi Ribet
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, memastikan pelayanan fasilitas kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan tidak akan sulit seperti dulu. Karena kondisi keuangannya sudah surplus, sehingga tidak ada tunggakan pembayaran tagihan dari rumah sakit.
"Karena itu proses lama dulu di rumah sakit, dianggap BPJS bayarnya kurang, masih utang, lambat, makanya kita sekarang kasih uang muka, tarif kita sepakat naikkan biar mutunya bagus, meningkat, tidak diskriminatif," kata Ali Ghufron dalam Diskusi Publik dengan tema “Outlook JKN : Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional, Sudahkah Sesuai Harapan?”, Senin (30/1/2023).
Oleh karena itu, dia meminta agar rumah sakit maupun pemberi fasilitas kesehatan lainnya bisa meningkatkan layanan kesehatan, seiring tarif kapitasi telah dinaikkan Pemerintah.
Ketetapan tarif kapitasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang baru diundangkan pada 9 Januari 2023.
Dia menegaskan, dengan pembayaran tarif kapitasi dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), pihaknya meminta agar pelayanan yang dilakukan pemberi fasilitas kesehatan tidak lagi diskriminatif dan sulit.
"Saya yakin sekarang kita juga tidak punya utang, tapi belum terverifikasi saja, kita sudah jaga cashflow RS yang pelayanannya bagus kita berikan uang muka. Nah, dengan membaiknya keuangan tadi tentunya tantangan berikutnya tentu banyak sekali, termasuk karena kita masih dengar dari peserta BPJS disuruh fotokopi, padahal buat apa fotokopi kita sudah integrasi dengan KTP, pakai KTP saja bisa," ujarnya.
Adapun Standar tarif kapitasi terbaru sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Sentimen: positif (100%)