Sentimen
Netral (97%)
30 Jan 2023 : 14.09

Warga Sipil Tak Boleh Pakai Pelat Nomor Khusus dan Rahasia, Melanggar Dicabut!

30 Jan 2023 : 21.09 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Warga Sipil Tak Boleh Pakai Pelat Nomor Khusus dan Rahasia, Melanggar Dicabut!
Jakarta -

Warga sipil tak lagi boleh menggunakan pelat nomor khusus dan rahasia ala pejabat. Polisi kini tengah menyiapkan pelat nomor kode baru sebagai pengganti RF, QH, hingga IR.

Pelat nomor khusus dan rahasia diketahui memiliki kode tertentu dan identik dengan kendaraan para pejabat. Ya, pelat nomor khusus dan rahasia tidak boleh digunakan sembarang orang melainkan hanya pejabat tertentu dan diperuntukkan bagi mobil dinasnya.

Tercantum dalam Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, hanya ada kendaraan tertentu yang boleh menggunakan pelat nomor khusus dan rahasia sebagai berikut.

-

-

Pelat nomor khusus

Kendaraan dinas PresidenKendaraan dinas Wakil PresidenKendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi NegaraKendaraan dinas pejabat setingkat MenteriKendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III, danKendaraan pejabat konsul kehormatan

Pelat nomor rahasia

Intelijen TNIIntelijen PolriIntelijen KejaksaanBadan Intelijen NegaraPenyidik/Penyelidik

Kalau diperhatikan dalam daftar itu, tidak ada kendaraan pribadi di dalamnya. Namun pada kenyataannya, warga sipil menggunakan pelat nomor ala pejabat itu dengan membeli pelat nomor cantik. Selain itu, pengguna pelat RF juga kerap diidentikkan dengan perilaku arogan.

Banyaknya keresahan yang dirasakan masyarakat atas perilaku arogan itu membuat polisi memutuskan untuk menyetop penerbitan pelat nomor RF. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sejak Oktober pihaknya tak lagi menerbitkan pelat nomor berkode RF hingga QH. Tujuannya adalah melakukan kroscek terhadap para penggunanya.

Saat ini kata Yusri, pihaknya sudah menyiapkan pelat nomor kode khusus dan rahasia baru. Kode itu hanya diketahui oleh Korlantas Polri. Yusri juga menyebut tidak ada lagi pelat nomor khusus dan rahasia itu di kendaraan pribadi.

"Orang sipil tidak boleh lagi pakai pelat nomor rahasia dan khusus. Apabila ada pelanggaran itu, akan kami cabut dari nomor aslinya atas rekomendasinya tidak akan kami berikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, tapi setelah kami laporkan ke pimpinannya masing-masing," jelas Yusri dalam konferensi pers belum lama ini.

Soal peredaran pelat RF kata Yusri saat ini hanya sampai Oktober 2023. Di luar itu, tidak ada lagi. Kalaupun masih ada yang menggunakan berarti bukan dari pejabat, karena sudah disetop penerbitan barunya.

"Bulan 10 2023 berati sudah tidak ada lagi perpanjang dan bikin baru. Mau yang sudah dipakai orang sipil, pemerintah, TNI, Polri udah enggak bisa lagi. Sampai dengan nanti saya munculkan lagi," tegas Yusri.

Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[-]
(dry/rgr)

Sentimen: netral (97.7%)