Apa Itu Pantarlih pada Pemilu 2024? Simak Gaji, Tugas, Kewajiban dan Syaratnya
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di depan mata. Hal ini seiring pemerintah sepakat menggelar pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan pemilu 2024 tersebut juga sudah diumumkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu pada 24 Januari 2022. Tito menuturkan, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. “Kemudian berdasarkan Undang-undang 20 bulan sebelumnya sudah tahapan,” ujar dia.
Terkait pemilu 2024 ini, ada sejumlah pihak yang akan terlibat dalam proses pemilihan umum, salah satunya Pantarlih. Mungkin istilah Pantarlih ini baru Anda dengar. Lalu apa itu pantarlih?
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.
Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa. Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS (panitia pemungutan suara) atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri). Pantarlih ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran. Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Adapun pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
"Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih,” demikian mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
Sentimen: negatif (96.6%)