Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2023 : 16.44
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Izil Azhar

Izil Azhar

Jusieandra Pribadi Pampang

Jusieandra Pribadi Pampang

Marten Toding

Marten Toding

Simon Pampang

Simon Pampang

Firli Bahuri: 17 Buron Berhasil Diamankan Sejak KPK Berdiri

29 Jan 2023 : 16.44 Views 11

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Firli Bahuri: 17 Buron Berhasil Diamankan Sejak KPK Berdiri

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihak lembaga antirasuah berhasil menangkap 17 buronan kasus korupsi sejak KPK berdiri. Firli menyebut, selama berdiri, KPK sudah memasukkan sebanyak 21 tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Firli, mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar merupakan buronan ke-17 yang berhasil diseret ke markas antirasuah.

"Dengan penangkapan itu, maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Dengan tertangkapnya Izil Azhar, Firli menyebut kini KPK memiliki empat buronan lagi yang masih menghirup udara bebas. Firli memastikan tim lembaga antirasuah tengah berusaha menemukan mereka.

"KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap 4 DPO lainnya," kata Firli.

Berikut empat buronan KPK tersisa

1. Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetaokan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak kerap mangkir saat dipanggil KPK. Namun saat hendak dilakukan upaya paksa penangkapan, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Dikabarkan dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak dibantu militer setempat.

KPK pun memasukkan Ricky Ham Pagawak sebagai buronan pada Juli 2022.

Dalam kasus ini KPK menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

Teranyar, KPK menemukan bukti adanya penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Ricky Ham Pagawak. KPK pun menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. Posisinya yang ada di luar negeri membuat petugas terkendala dalam melakukan penangkapan.

Sentimen: negatif (100%)