Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Harun Masiku
Izil Azhar
Jusieandra Pribadi Pampang
Marten Toding
Simon Pampang
Firli Bahuri: 17 Buron Berhasil Diamankan Sejak KPK Berdiri
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihak lembaga antirasuah berhasil menangkap 17 buronan kasus korupsi sejak KPK berdiri. Firli menyebut, selama berdiri, KPK sudah memasukkan sebanyak 21 tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Firli, mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar merupakan buronan ke-17 yang berhasil diseret ke markas antirasuah.
"Dengan penangkapan itu, maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Dengan tertangkapnya Izil Azhar, Firli menyebut kini KPK memiliki empat buronan lagi yang masih menghirup udara bebas. Firli memastikan tim lembaga antirasuah tengah berusaha menemukan mereka.
"KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap 4 DPO lainnya," kata Firli.
Berikut empat buronan KPK tersisa
1. Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetaokan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Ricky Ham Pagawak kerap mangkir saat dipanggil KPK. Namun saat hendak dilakukan upaya paksa penangkapan, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Dikabarkan dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak dibantu militer setempat.
KPK pun memasukkan Ricky Ham Pagawak sebagai buronan pada Juli 2022.
Dalam kasus ini KPK menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.
Teranyar, KPK menemukan bukti adanya penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Ricky Ham Pagawak. KPK pun menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sentimen: negatif (100%)