Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Tokoh Terkait
Polisi Hitung-hitung Penggolongan SIM C untuk Motor Listrik
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan penggolongan SIM C untuk sepeda motor berdasarkan kapasitas mesinnya. Mengendarai moge harus punya SIM C I atau C II. Lalu bagaimana dengan motor listrik?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung-hitung penggolongan SIM untuk motor listrik.
"Saya sudah menghitung untuk bagaimana kalau untuk kendaraan listrik. Seperti apa yang bisa untuk C I maupun C II untuk yang listrik, karena nanti beda di kWh-nya," ujar Yusri kepada wartawan.
"Untuk menentukan dia setara dengan mesin 250 cc, atau 500 cc ke atas, ini kami sedang menghitung kWh-nya nih. Memang kebijakan pemerintah ini ke depannya ini menggunakan kendaraan listrik semuanya," ujarnya.
Menurut Yusri, pengendara motor listrik berkapasitas kecil juga harus memiliki SIM. Utamanya, motor listrik itu bisa berlari paling tidak 35 km/jam.
"Yang dikatakan dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalanan umum dan menerapkan aturan keselamatan seperti helm adalah kecepatannya di atas 35 km/jam," ujar Yusri.
Kecepatan yang diatur di sini bukan kecepatan pengendara saat menggunakan motor listrik. Tapi dari spesifikasi motor listriknya itu sendiri yang paling tidak bisa berlari 35 km/jam ke atas.
Sementara itu, uji coba penerbitan SIM C I untuk motor 250-500 cc akan dilakukan di Satpas SIM Prototype. Uji coba pertama kali akan dilakukan di Cirebon mulai bulan depan.
"Bulan ini kami sedang merancang untuk uji coba di Satpas Polres Cirebon. Kenapa di sana? Karena di sana sudah protoype. Termasuk lengkap," ucap Yusri.
"Kami kemarin pengadaan, dapat 132 motor untuk uji praktik SIM C I. Distribusikan ke seluruh polda di Indonesia. Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype, atau Satpas yang jadi pilot project, proyek percontohan. Karena di situ lengkap semuanya, peralatannya lengkap untuk uji praktik, uji teori," katanya.
Menurutnya, untuk melaksanakan uji coba penerbitan SIM C I ini harus diintegrasikan dulu dengan teknologi yang ada. Diharapkan bulan depan sudah bisa dimulai penerbitan SIM C I.
"Yang lain bagaimana? Kita tunggu nanti dari Cirebon dulu sebagai uji coba. Kalau Cirebon nanti sudah selesai, berhasil semuanya, maka di satpas-satpas prototype semuanya akan kita laksanakan secara massal," sebut Yusri.
Simak Video "Korlantas: Syarat Bikin SIM C1 Harus Punya Sim C Selama Setahun"
[-]
(rgr/din)
Sentimen: positif (44.4%)