Sentimen
Positif (47%)
27 Jan 2023 : 06.16

Dulu Pelat RF Buat Lindungi Pejabat, Sekarang Kebablasan Dipakai Mobil Pribadi

27 Jan 2023 : 13.16 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Dulu Pelat RF Buat Lindungi Pejabat, Sekarang Kebablasan Dipakai Mobil Pribadi
Jakarta -

Penggunaan pelat RF dinilai tidak lagi sesuai peruntukannya. Sejatinya pelat khusus berkode RF itu digunakan oleh pejabat pemerintah, polisi, dan juga TNI.

Pelat tersebut diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dan ancaman kriminalitas ketika terjadi demonstrasi. Dikhawatirkan bila menggunakan pelat nomor merah menjadi sasaran saat ada demonstrasi, maka dari itu hadirlah pelat berwarna hitam dengan kode khusus.

Namun semakin ke sini, pelat khusus itu tidak hanya digunakan oleh pejabat. Masyarakat umum pun bisa menggunakannya dengan cara membeli nomor pilihan atau bisa disebut pelat nomor cantik. Mereka juga bisa memilih pelat kode RF di belakang angka supaya terlihat ala-ala pejabat. Nantinya, akan ada biaya tertentu sesuai dengan kustomisasi yang diinginkan.

-

-

"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol.Yusri Yunus dalam keterangan resminya.

Yusri mengatakan pihaknya sejak Oktober 2022 sudah menyetop penerbitan pelat RF. Penghentian perpanjangan khusus dan rahasia itu mengacu pada instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pengguna pelat RF atau pelat khusus lainnya acap kali menjadi sorotan. Beberapa justru menunjukkan perilaku arogan dan merasa menjadi prioritas di jalan.

Selain pelat RF, penggunaan pelat QH dan IR yang termasuk rahasia, kini tak lagi rahasia dan sudah diketahui masyarakat. Maka dari itu, pihak kepolisian sudah menyiapkan pelat berkode baru. Penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia itu hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya," beber Yusri.

Yusri menuturkan, aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh Polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.

Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[-]
(dry/din)

Sentimen: positif (47.1%)