Sentimen
Negatif (91%)
27 Jan 2023 : 05.38

Dolar Hasil Ekspor Bakal Ditahan, Ini Bocoran Terbaru!

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

27 Jan 2023 : 05.38
Dolar Hasil Ekspor Bakal Ditahan, Ini Bocoran Terbaru!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) masih terus menggodok aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. Ada beberapa ketentuan terbaru yang akan ditetapkan dalam revisi PP ini.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebutkan, pengaturan baru yang akan diterapkan dalam PP itu diantaranya jangka waktu dolar hasil ekspor harus bertahan di dalam sistem keuangan Indonesia.

-

-

Sejauh ini pemerintah berencana menahan dolar ekspor itu selama tiga bulan dalam sistem keuangan Indonesia, dari sebelumnya hanya kewajiban pelaporan dan pencatatannya. Tapi, Iskandar menegaskan, jangka waktu itu belum final, sebab bisa saja berlaku selama satu tahun sebagaimana yang diatur di Thailand.

"Jadi sekarang masih dibahas. Termasuk di dalamnya apakah nanti berapa lama, kayak model di Thailand itu kan minimal 1 tahun, itu wajib lagi dikonversi, dijual ke otoritas moneternya," kata Iskandar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Selain tenor, Iskandar menambahkan, revisi itu juga akan mengatur insentif fiskal baru yang akan diberikan pemerintah bagi eksportir yang menempatkan dolarnya di dalam negeri. Selama ini, insentif fiskal itu diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212/PMK.03/2018.

"Semua lagi kita kaji ke negara-negara lain sama dengan BI, karena kan motornya banyak di BI, sedangkan pemerintah banyak terkait dengan insentif ataupun penegakan hukumnya yang tidak bisa dijangkau dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI)," ujar Iskandar.

Di sisi lain, ia memastikan, pemerintah juga akan mengatur berapa banyak dolar hasil ekspor yang harus dikonversikan dalam bentuk rupiah, sektor-sektor industri lainnya yang belum diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2019, serta sanksi baru jika eksportir tidak mematuhi aturan baru yang akan ditetapkan.

"Itu terus dikaji, mudah-mudahan enggak begitu lama nanti BI pemerintah. BI nanti juga akan mengeluarkan PBI selain revisi PP 1 Tahun 2019. Jadi termasuk berapa lama harus ditahan, berapa dikonversikan ke rupiah, terus masih dilengkapi," ucapnya.

Selain adanya revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Iskandar mengatakan Bank Indonesia juga nantinya akan memberikan aturan baru terkait DHE melalui PBI, termasuk soal produk instrumen keuangannya hingga tingkat bunga yang ditawarkan jika ditempatkan di sistem keuangan Indonesia.

"Jadi lagi dikaji nanti bentuknya apa, ini sekarang lagi diproses terus menerus, ini bahkan kita konsinyering kawan-kawan di level teknis untuk melihat kajian mana yang paling optimal di Indonesia. Kita kan enggak bisa pengaturan begitu saja kalau enggak ada manfaatnya," tutur dia.


[-]

-

Indeks Dolar Masih Perkasa, Rupiah Bisa ke Atas Rp 15.700/USD
(mij/mij)

Sentimen: negatif (91.4%)