Sentimen
Positif (96%)
26 Jan 2023 : 14.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Kembali Dalami Kasus Suap Dana Hibah Jatim Lewat 12 Saksi

26 Jan 2023 : 14.27 Views 12

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Kembali Dalami Kasus Suap Dana Hibah Jatim Lewat 12 Saksi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Hari ini, Kamis (26/1/2023) tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa 12 saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Ke-12 saksi tersebut yakni Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin, pihak swasta Hilman Zubir, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekertariat Daerah Adi Sarono, Kasubid Perbendarahan I BPKAD Saiful Anam, ibu rumah tangga Siti Hamnah dan Nur Wahidah Muslimah.

Kemudian pihak swasta Misnawi alias Gondrong, Koordinator Pokmas Nurul Huda, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Imam Hidayat, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, dan Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STPS," kata Ali.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Setelah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Senin (19/12) malam KPK kembali menggeledah gedung DPRD Jawa Timur.

Sentimen: positif (96.9%)