Sentimen
Negatif (100%)
26 Jan 2023 : 17.03
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Usai Dirjen Aptika, Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G

26 Jan 2023 : 17.03 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

Usai Dirjen Aptika, Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G

Jakarta -

Setelah Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa pejabat Eselon 1 Kementerian Kominfo, yakni Dirjen IKP Usman Kansong, terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Kamis (26/1/2023).

Selain Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya di hari yang sama.

-

-

Berikut tiga saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:

UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi PublikGAP selaku pihak swastaMM selaku pihak swasta.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Disampaikan Ketut, pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yaitu:

AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan InformatikaGMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika IndonesiaYS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait dengan kasus ini, pihak Huawei Indonesia mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Simak Video "Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS"
[-]
(agt/fay)

Sentimen: negatif (100%)