Wali Kota Medan Didukung Usulkan Raperda Tekan Laten Penyakit Sosial LGBT
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kota Medan, Muhammad Husein Tanjung berharap Walikota Medan Bobby Afif Nasution mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyakit sosial masyarakat, termasuk LGBT.
Menurutnya, persoalan fenomena LGBT di Kota Medan yang sempat mengemuka perlu untuk ditindaklanjuti.
“Dalam hal ini, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Medan mendukung penuh terhadap persoalan anti LGBT, dan berharap Walikota Medan mengusulkan payung hukumnya, yankni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),” kata Husein dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Sebab Husein percaya bahwa menantu dari Presiden Joko Widodo tersebut punya kepekaan terhadap kondisi kekinian Kota Medan. Sehingga Raperda dipandang jadi salah satu cara untuk menegaskan bahwa Kota Medan anti terhadap penyakit sosial masyarakat tersebut.
“Kita akui, Bobby Afif Nasution yang nakhodai Pemerintahan Ibu Kota Provinsi Sumut ini, punya karakter kepemimpinan yang beda dengan pendahulunya,” ucapnya.
“Khususnya, terhadap penyakit-penyakit sosial masyarakat, mampu disikapi dan diresponnya dengan bijak,” lanjut dia.
Menurutnya, persoalan LGBT selain merupakan penyakit masyarakat dan meresahkan, juga merupakan perbuatan yang bertolak belakangan dengan sosial masyarakat yang berasas ideologi Pancasila, dengan sila yang menomor satukan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketua GP Ansor Kota Medan Muhammad Husein Tanjung (ist)Sehingga bila masyarakat atau pemimpin menolak LGBT, lanjut Husein, hal tersebut merupakan bagian dari amanah menjalankan dan merealisasikan konstitusi negeri. Terlebih lagi, tak ada agama yang membenarkan perilaku LGBT.
Berkenaan dengan itu ia meminta Walikota Medan agar serius mengusulkan Raperda guna menekan perbuatan atau laten yang bertolak belakang dengan kehidupan sosial masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Minta Dishub Atasi Persoalan Parkir Liar: Harus Bisa
“Tentulah diharapkan, dengan adanya Perda nantinya, selain mampu memberikan sanksi dan efek jera, juga akan terbentuk gerakan-gerakan elemen generasi muda yang dipayungi oleh aturan, sehingga bisa bersama-sama membangun sosial kebudayaan Kota Medan ke arah yang lebih baik,” tutupnya.
Sentimen: positif (98.8%)