Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blora
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp29 Miliar
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kekemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100,00. Jaksa merinci Angin menerima Rp3.737.500.000,00 dari para wajib pajak.
Rinciannya Rp1.912.500.000,00, dolar Singapura setara Rp575.000.000,00, dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250.000.000,00. Selain dari wajib pajak, Angin juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100,00.
"Sehingga total yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Jaksa mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga memberi gratifikasi kepada Angin yaitu; PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan perorangan wajib pajak Ridwan Pribadi.
Jaksa menyebut, Angin bersama pegawai pajak lainnya yaitu Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima sebesar Rp1,5 miliar. Uang dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama diterima melalui Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian di Mal Grand Indonesia.
Kemudian uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan sebesar Rp675 juta, sedangkan Rp675 juta dibagi rata kepada Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, sisanya Rp150 juta diserahkan kepada konsultan pajak Gunawan Sumargo.
Lalu perusahaan CV Perjuangan Steel memberikan fee dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp5 miliar. Uang ini dibagi kepada Angin dan Dadan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Sentimen: positif (80%)