Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rayakan Imlek, PDIP Ingatkan Kesetaraan untuk Indonesia
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan perayaan Imlek memperkokoh semangat persatuan Indonesia dengan seluruh keanekaragamannya.
PDIP, lanjut dia, berharap perayaan Imlek tahun ini dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Meskipun ada sejarah panjang untuk mencapai keleluasaan Hari Imlek di Indonesia.
"Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sangat menjunjung tinggi semangat persatuan dan kebangsaan sebagaimana tercantum dalam sila ketiga Pancasila. Sehingga didorong tercipta dan tercapai kesetaraan untuk semua warga Indonesia, termasuk etnis Tionghoa," ujar Basarah dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Wakil Ketua MPR itu pun menyebutkan peran sejumlah Presiden terkait perayaan Imlek. Pertama ia menjelaskan pada tahun 1946, Presiden pertama RI Soekarno menerbitkan Penetapan Pemerintah tentang Hari-hari Raya Umat Beragama, No.2/OEM-1946.
Pasal 4 Penetapan Pemerintah tersebut menjelaskan empat Hari Raya bagi warga Tionghoa. Yaitu Tahun Baru Imlek, Hari Wafat Khonghucu ( tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan Hari Lahir Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).
"Namun di era Presiden Soeharto, terjadi pembatasan perayaan Imlek. Situasi ini kemudian berubah di era Reformasi," ucap Basarah.
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kemudian mencabut aturan ini. Karena tak ingin ada diskriminasi terhadap warga China. Lalu pada 17 Januari 2000, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967.
Masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya. Termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti Imlek dan Cap Go Meh secara terbuka.
Di era Gus Dur juga melalui keputusan Menteri Agama lahir Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif pada 19 Januari 2001.
Perayaan Imlek sebagai Hari Libur Nasional, baru dilakukan pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
"Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid menghapuskan larangan merayakan Imlek pada tahun 2000 disempurnakan oleh Presiden Megawati melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2002. Keppres yang memberi kesempatan pada masyarakat Tionghoa merayakan Imlek karena hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional," kata Basarah.
“Kebijakan menetapkan Imlek sebagai hari libur Nasional dapat disebut sebagai bentuk keberpihakan Megawati terhadap kelompok minoritas. Dalam hal ini masyarakat Tionghoa," lanjutnya.
Sentimen: positif (98.5%)