Sentimen
Netral (72%)
20 Jan 2023 : 20.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senen

Tokoh Terkait

Bappebti Pastikan RI Punya Bursa Kripto Juni

20 Jan 2023 : 20.45 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Bappebti Pastikan RI Punya Bursa Kripto Juni
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diberikan PR yang cukup banyak oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Salah satunya ialah membuat bursa kripto, yang ditargetkan beroperasi di Juni 2023.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyanggupi instruksi tersebut. Pasalnya, pembentukkannya sendiri sudah mundur dari target sebelumnya pada 2022 lalu.

"Realistis. Karena sebelumnya kami sudah menyiapkan kriteria, hanya sampai dnegan Desember kemarin, masih ada beberapa perusahaan yang mendaftar untuk bursa," ujarnya, dalam acara Penutupan Rapat Kerja Bappebti, di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/01/2023).

-

-

Didid menjelaskan, pihaknya telah siap dengan standarnya. Ada 3 tahapan Bappebti dalam menpersiapkan bursa kripto ini, Didid mengaku, progresnya saat ini masih belum melewati tahap pertamanya.

"Ada beberapa persyaratan standar yang harus dipenuhi. Kalau ini (indikator) telah dipenuhi, stage berikutnya ada semacam menjalankan operasinya tapi secara shadow, sambil kami pantau. Artinya, kriteria teknis tadi jalan atau nggak," terangnya.

Barulah setelah itu, Didid menambahkan, pihaknya akan mulai memastikan jajaran perusahaan mulai dari staf, direksi, hingga komisaris. Namun ia menekankan, pihaknya tidak hanya membentuk bursa kripto, melainkan ekosistem perdagangan aset kripto secara menyeluruh.

Didid mengatakan, kurang lebih ada sekitar 3 perusahaan yang akan mendukung ekosistem ini, dengan posisi yang harus terpisah dan tidak boleh terafiliasi. Perusahaan akan mendukung pembentukkan ekosistem terdiri atas bursa, kliring berjangka, dan depositori.

Tidak hanya bursa kripto, PR besar lainnya yang ditargetkan rampung di Juni 2023 ini antara lain membuat harga acuan minyak sawit, serta tenggat waktu penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal perpindahan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sentimen: netral (72.7%)