Cuti Bersama Imlek 2023 Ternyata Memotong Jatah Cuti Tahunan, Pekerja Harus Tahu
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada 23 Januari 2023 mendatang. Ini karena Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu, 22 Januari.
Cuti bersama Tahun Baru Imlek memotong jatah cuti tahunan para pekerja ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebab cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," dikutip dari akun instagram @kemnaker pada Kamis, (19/1/2023).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan pelaksanaan cuti bersama pada dasarnya bersifat fakulatif alias pilihan. Pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh dalam menentukan cuti bersama.
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.
Sehingga jika pekerja libur saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan berkurang. Sebaliknya, jika pekerja tidak libur, maka hak cutinya tidak berkurang.
"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," tegasnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Presiden Joko Widodo telah memberikan restu untuk menjadikan Hari Raya Imlek tahun ini menjadi libur bersama.
Sehingga, pekan ini akan ada libur panjang karena tanggal 23 Januari telah ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek 2023.
"Alhamdulillah Imek ini jadi hari libur bersama. Banyak yang julid juga tapi Pak Jokowi sudah setuju," kata Sandiaga dalam acara Indonesia Tourism Outlook 2023 di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta , Rabu (18/1).
Sentimen: negatif (57.1%)