Sentimen
Positif (72%)
20 Jan 2023 : 01.21

DPD RI: Tamsil sah gantikan Fadel Muhammad sesuai putusan pengadilan

20 Jan 2023 : 08.21 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

DPD RI: Tamsil sah gantikan Fadel Muhammad sesuai putusan pengadilan
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI Ajbar mengatakan Tamsil Linrung sah menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad tidak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD RI dan digantikan Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022,” katanya dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat telah menjawab surat balasan dari MPR RI terkait alasan penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR unsur DPD. Di mana sebelumnya Ketua MPR meminta DPD menyelesaikan masalah ini secara internal.

“Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat, maka tidak ada lagi alasan bagi MPR untuk untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung,” katanya menegaskan.

. Bamsoet: MPR segera bersurat ke DPD terkait pergantian Fadel Muhammad
. Kuasa hukum mengingatkan Pimpinan MPR tidak terburu-buru ganti Fadel

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku Kuasa Hukum Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengatakan keputusan tersebut diambil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Senin (16/1/2023) dan diucapkan Rabu (18/1/2023).

Dalam salinan keputusan itu dikatakan memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

Kemudian, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Bakri yang didampingi Adeng Abdul Kohar dan T. Oyong sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Dia mengatakan penarikan Fadel Muhammad merupakan kewenangan absolut lembaga DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna. Putusan majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berbunyi bahwa keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak dapat disebut keputusan Tata Usaha Negara, karena diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan DPD sesuai fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (72.7%)