Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Cawang
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Banyak Sengketa, Mahfud Usul Indonesia Punya Pengadilan Khusus Tanah
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, bahwa Indonesia kemungkinan memerlukan pengadilan khusus tanah. Pasalnya, begitu banyak persoalan pertanahan yang rumit diatasi.
"Kemarin ada beberapa kali rapat di sidang kabinet ya kita mencoba 'mengintrodusir' mungkin kita perlu pengadilan tanah, yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrahnya dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa. Mungkin, mungkin," kata Mahfud saat membuka rapat pembahasan konflik pertanahan, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (19/1/2023).
Mahfud pun membeberkan sejumlah permasalahan tanah di Indonesia. Contohnya, ada sertifikat tanah yang dimiliki lebih dari satu orang hingga berujung ke gugatan pengadilan.
Berikutnya, ada tanah yang sudah berpindah tangan kepada seseorang, namun pihak yang mengalihkan perpindahan tanah itu sudah meninggal.
"Rumit pak, rumit, ya kalau yang gitu-gitu ya tidak terlalu sulit, tapi kalau yang ini ini tadi bagaimana, ada tanah sudah berpindah ke seseorang, yang mengalihkan lurahnya sudah mati, lurahnya masih hidup, camatnya yang mati, camatnya masih hidup, berkasnya sudah hilang karena kantor kecamatannya pindah dan seterusnya seterusnya, begitu banyak masalah tanah di negeri ini," tuturnya.
Mahfud melanjutkan, ada juga tanah masyarakat yang sudah bersertifikat hak tanah namun tidak diurus lagi. Akhirnya tanahnya diserobot oleh pihak lain.
"Jadi banyak ada nih sertifikatnya punya masyarakat, tapi karena tidak diurus, diserobot, sekarang mau dipakai, ternyata dipakai orang lain. Mungkin di luar sana masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah, dikuasai oleh masyarakatnya, tetapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah. Itu juga tiba-tiba dicaplok oleh orang lain," ujarnya.
Permasalahan lainnya, lanjut Mahfud, ada pihak yang tiba-tiba menjual tanah negara. Sertifikat tanah tersebut juga dimiliki oleh orang-orang besar sehingga terjadi sengketa.
Sentimen: netral (48.5%)