Sentimen
Negatif (96%)
18 Jan 2023 : 19.26
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Kasus Suap di MA, Komisaris Wika Beton Dadan Disebut Meminta Rp11,2 Miliar

18 Jan 2023 : 19.26 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Kasus Suap di MA, Komisaris Wika Beton Dadan Disebut Meminta Rp11,2 Miliar

Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.

Uang diterima Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110 ribu. Sementara untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly dengan nilai total SGD200 ribu.

Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal memanggil ulang Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim nonaktif Agung Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pemanggilan ulang Dadan Tri Yudianto sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Kalau kebutuhan proses penyidikan memerlukan, pasti dipanggil lagi. Artinya semua saksi ketika penyidikan membutuhkan, pasti dipanggil," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Dadan sejatinya diperiksa tim penyidik pada Senin, 12 Desember 2022. Namun, dia mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan saat itu.

Meski demikian, hingga kini KPK belum melakukan pemanggilan ulang. Namun, menurut Ali, pihaknya memberikan kesempatan kepada Dadan untuk datang sebelum dipanggil ulang oleh penyidik.

"Itu kan hak dia untuk hadir (sebelum dipanggil ulang penyidik), makanya kita lakukan pemeriksaan," kata Ali.

 

Sentimen: negatif (96.9%)