Sentimen
Negatif (65%)
18 Jan 2023 : 18.04
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Bos ZTE Indonesia Dicekal ke LN Terkait Kasus Korupsi BTS

19 Jan 2023 : 01.04 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

Bos ZTE Indonesia Dicekal ke LN Terkait Kasus Korupsi BTS
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mencekal petinggi ZTE Indonesia ke luar negeri (LN). Hal ini dilakukan untuk kelancaran pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Selain dua petinggi ZTE, ada nama-nama lain yang turut dicekal, termasuk Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berinisial AAL dan 20 petinggi di industri telekomunikasi lainnya.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi.

-

-

Lebih lanjut, Ketut mengungkap surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujarnya.

Berikut daftar 23 orang yang dicekal ke luar negeri oleh Kejagung dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G:

Direktur PT Surya Energi Indotama inisial BIDirektur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AAAccount Director PT Huawei Tech Investment inisial MADirektur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AALDirektur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FMDirektur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJDirektur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJIDirektur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAFDirektur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BNDirektur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJDirektur Utama PT Telkominfra inisial BSDirektur Utama PT Sansaine Exindo inisial JSDirektur PT Multi Trans Data inisial BPDirektur PT ZTE Indonesia inisial LWXDirektur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQDirektur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJChief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial ASKepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFMPegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EHDirektur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMSCEO PT Huawei Tech Investment inisial CMCEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LHSales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yaitu:

AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Sementara itu, peranan para tersangka, yaitu AAL, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," ucapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video "Dirut Bakti Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS!"
[-]
(rns/rns)

Sentimen: negatif (65.3%)