Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PD Pasar Jaya
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Gazalba Saleh
KPK Periksa Hercules Terkait Suap Urus Perkara di Mahkamah Agung
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan periksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules terkait kasus korupsi yakni dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan Hakim Agung nonaktif MA Sudrajat Dimyati (SD).
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka SD dan kawan-kawan, hari ini 17 Januari 2023 bertempat di gedung Merah Putih KPK,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ali, para saksi yang akan dihadirkan adalah Sabias Rangku Osak selaku karyawan Bank BCA, Rosario De Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, dan Judhi Watsu Decyana selaku pihak perusahaan swasta.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut,” kata Ali.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Sentimen: negatif (66.6%)