Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Jabodetabek, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
DPRD DKI Jakarta: Sistem Jalan Berbayar Harusnya Diuji Coba di 3 Ruas Jalan
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyarankan agar penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tak diterapkan langsung di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Ia meminta agar ERP diuji coba dahulu di tiga ruas jalan.
“Harusnya diuji coba di ruas-ruas tertentu karena kalau dulu, tadi ada yang mengingatkan juga, sebenarnya ide awal 2014 itu di tiga ruas jalan; Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Soebroto,” kata Ismail kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Adapun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), jalan berbayar akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Aturan ini berencana diterapkan di 25 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan roda dua atau sepeda motor termasuk kategori kendaraan yang dikenakan aturan tersebut.
“Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua (termasuk). Sepeda enggak,” kata Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Secara rinci, berdasarkan Raperda, berikut daftar kendaraan yang tidak dikenakan ERP.
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan
4. TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
5. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
6. Kendaraan ambulans;
7. Kendaraan jenazah; dan
8. Kendaraan pemadam kebakaran.
Sentimen: positif (40%)