Sentimen
Negatif (98%)
16 Jan 2023 : 19.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Soal Perselingkuhan, Pengacara Brigadir J: Tunangannya Lebih Muda dan Cantik

16 Jan 2023 : 19.25 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Soal Perselingkuhan, Pengacara Brigadir J: Tunangannya Lebih Muda dan Cantik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan fakta hukum terjadinya perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan saat sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," tutur jaksa.

Menurut jaksa, fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, juga keterangan saksi ahli poligraf Aji Febriyanto lewat BAP Lab kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

"Bahwa benar korban Yosua Nofriansyah Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua Nofriansyah Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua Nofriansyah Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," papar jaksa.

Jaksa mengatakan, fakta hukum itu disimpulkan berdasarkan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan saksi Putri Candrawathi.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ada di sekitar di Masjid Alun-Alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua Nofriansyah Hutabarat dan terdakwa Kuat Ma’ruf. Disimpulkan ini dari keterangan saksi Putri Candrawathi, saksi Sugeng Putut Wicaksono, keterangan saksi Ricky Rizal, keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," jaksa menandaskan.

Sentimen: negatif (98.3%)