Sentimen
Negatif (61%)
16 Jan 2023 : 19.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Rembang, Cirebon, Pati, Indramayu, Pekalongan, Tegal

Tampung Masukan Nelayan soal PNBP Pascaproduksi, KKP: Kita Cari Solusi

17 Jan 2023 : 02.48 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Tampung Masukan Nelayan soal PNBP Pascaproduksi, KKP: Kita Cari Solusi
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menampung aspirasi pelaku usaha perikanan terkait besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi. Pelaku usaha berkesempatan memberi masukan terkait besaran indeks yang diinginkan.

"Silakan disampaikan baiknya berapa (persen) indeksnya. Kita mencari solusi karena penetapan ini mempertimbangkan berbagai sisi dari sisi pelaku usaha, nelayan, dan penerimaan negara bukan pajak," ungkap Trenggono dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

Hal ini ia sampaikan saat bertemu puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. Ia menjelaskan Pengaturan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

-

-

Menurutnya, PNBP Pascaproduksi ditetapkan untuk memberikan rasa keadilan. Sebab pungutan hasil perikanan (PHP) tidak lagi dibayarkan berdasarkan perhitungan produktivitas kapal perikanan sebelum melakukan operasional penangkapan ikan. Namun dibayar berdasarkan penghitungan volume produksi ikan riil setelah pelaku usaha melakukan usaha penangkapan ikan.

Lebih lanjut, penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikali nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5%, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10%.

Namun, nelayan menilai indeks tarif 10% perlu disesuaikan. Menindaklanjuti usulan tersebut, KKP mengajukan revisi PP Nomor 85 tahun 2021 yang prosesnya melibatkan kementerian/lembaga terkait sehingga membutuhkan waktu pembahasan sampai dengan diundangkan.

Selain pengajuan revisi, lanjut Trenggono, KKP memberikan solusi melalui Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan. Berdasarkan aturan tersebut, Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan dihitung berdasarkan formula berat ikan hasil tangkapan dikali Harga Acuan Ikan (HAI). Adapun HAI ditetapkan dengan mengakomodasi hitungan biaya operasional/harga pokok produksi (HPP).

KKP juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

"Saya harap dari diskusi ini bisa segera diputuskan besarannya berapa yang disepakati sehingga aturan ini bisa segera kita laksanakan. Karena tujuan penerimaan negara ini sebenarnya dikembalikan lagi untuk percepatan pembangunan dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan pelaku usaha perikanan maupun nelayan terkait besaran indeks tarif PNBP Pascaproduksi. Sejumlah wilayah yang dikunjungi antara lain Pati, Batang, Pekalongan, Tegal, Indramayu, Cirebon, dan Rembang.

(prf/hns)

Sentimen: negatif (61.5%)