Soal Kebijakan Jalan Berbayar di Jakarta, Kapolda Metro: Kita Ikuti Alur Pemprov
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menggodok regulasi soal kebijakan jalan berbayar (ERP) yang masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa regulasi itulah yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.
Selain itu, Syafrin mengungkapkan bahwa terkait Perda sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Anggota dewan, kata Syafrin, sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
Lebih lanjut, menurut Syafrin, usai Perda ditetapkan barulah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan. Oleh sebab itu, kata Syafrin selama PPLE masih berbentuk rancangan, pihaknya belum bisa menjalankan.
"Belum, karena kan setelah ada peraturan daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur. Yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelas Syafrin.
Sentimen: netral (50%)