Sentimen
Positif (99%)
13 Jan 2023 : 12.10
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Institusi: Korpri

PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 M, Potongan Iuran Berubah

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

13 Jan 2023 : 12.10
PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 M, Potongan Iuran Berubah
Jakarta -

Skema pensiunan untuk pegawai negeri sipil (PNS) diminta untuk diganti. Saat ini skema pensiun masih menggunakan Pay As You Go (PAYG). Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) meminta skema penerapan diganti menjadi fully funded.

Dengan skema fully funded ini maka pensiunan bisa mendapatkan Rp 1 miliar. Tentu saja ini akan berbeda pada setiap PNS, karena besar iuran juga tidak sama.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan di skema fully funded ini, besaran manfaat sangat bergantung pada skema manfaat pensiun yang sudah ditentukan.

-

-

"Dengan besaran iuran yang lebih besar dari iuran saat ini, manfaat pensiun sebesar Rp 1 miliar jika diakumulasikan bisa didapatkan oleh PNS," kata dia kepada detikcom, belum lama ini.

Menurut Zudan, nominal uang pensiun yang diterima PNS akan berbeda. Pasalnya setiap PNS memiliki gaji atau penghasilan dalam jumlah berbeda.

Hal ini tentu akan menjadi dasar perhitungan iuran. "Jadi besar iurannya juga berbeda dan manfaat program pensiunnya juga beda," jelas dia.

Nantinya, jika skema fully funded ini sudah dijalankan akan ada beberapa perubahan sistem pemotongan gaji. Dia menjelaskan jika menggunakan skema manfaat pasti, ada kemungkinan perubahan pada besaran iuran yang dipengaruhi pangkat atau golongan, besaran tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya jika memang ada. Menurutnya ini berlaku untuk setiap pegawai.

"Lalu jika menggunakan skema manfaat iuran pasti, perubahan persentase iuran tergantung pada kebijakan pemberi kerja. Umumnya, perubahan iuran dapat dievaluasi secara berkala," ujarnya.

Zudan mengatakan Korpri selalu berupaya untuk mewujudkan cita-cita besar kesejahteraan ASN, Korpri selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan PT Taspen sebagai lembaga pengelola jaminan sosial bagi ASN.

"Ini untuk mendukung dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan ASN yang merupakan hak konstitusional ASN sebagai abdi negara," imbuh dia.

(kil/eds)

Sentimen: positif (99.8%)