Curhatan WNI Daftar IMEI HP di Bandara Masih Susah
Detik.com Jenis Media: Tekno
Pemerintah menetapkan kebijakan pendaftaran IMEI untuk semua HP yang dibeli di luar negeri agar bisa menangkap jaringan seluler di Indonesia sejak September 2020. Tapi bagi sebagian pelancong yang membeli HP di luar negeri, proses pendaftaran IMEI tidak semulus perkiraan.
Seperti yang dialami Kevin (bukan nama sebenarnya) yang baru saja kembali ke Indonesia setelah kuliah di Australia. Kevin sempat membeli Google Pixel 7 Pro dengan harga diskon lewat salah satu toko elektronik online di sana.
Pixel 7 Pro itu dibeli saat ada promo akhir tahun, harganya dipangkas dari 1.299 dolar Australia menjadi 1.037 dolar Australia. Begitu sampai di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kevin langsung menuju kantor bea cukai di Terminal 3 untuk mendaftarkan IMEI ponsel barunya serta membayar pajak dan bea masuk.
Kepada detikINET, Kevin mengatakan ia mengisi formulir menggunakan salah satu mesin di bandara. Setelah itu ia harus mengantre hingga empat jam sebelum gilirannya dipanggil. Ia pun menyediakan struk dari pembelian ponsel itu untuk diperiksa.
Setelah menunggu lama, Kevin mengaku justru dipersulit oleh petugas bea cukai. Pasalnya petugas itu melihat simbol dolar ($) di struk dan menganggap pembelian ponsel itu menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat bukan dolar Australia.
"Cuma bisa ketawa bapaknya bilang, 'kalo dolar australia itu depannya AUD bukan $ gini Pak," kata Kevin dalam pesan singkat kepada detikINET, Kamis (12/1/2023).
Karena petugas bea cukai ngotot bahwa struk pembelian itu tidak sesuai, petugas kemudian membuka situs toko online tempat membeli Pixel 7 Pro. Karena periode promo sudah berakhir dan harganya kembali normal, petugas pajak itu menggunakan harga 1.299 dolar Australia sebagai patokan pungutan pajak, padahal Kevin hanya membayar 1.037 dolar Australia.
Menurut perhitungan yang ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, ponsel dan perangkat elektronik dari luar negeri akan dikenai bea masuk 10%, pajak pertambahan nilai 11%, dan pajak penghasilan (PPh) 10%. Selain itu ada pembebasan bea masuk senilai USD 500 untuk barang bawaan dari luar negeri.
Mengikuti perhitungan tersebut, Pixel 7 Pro yang dibeli Kevin seharusnya dikenai pungutan sekitar Rp 1,1 juta. Tapi karena petugas merujuk pada harga normal sebesar USD 1.299, ia pun ditagih pajak yang lebih besar yaitu Rp 1.980.000. Kevin pun mengaku kecewa karena harus membayar pajak yang tidak sesuai dengan harga beli.
"Sebenernya nggka kaget, tapi kecewa ya," ucap Kevin.
"Kan udah ditunjukin invoice, udah dikasih tau harganya dalam AUD, tapi petugasnya keukeuh banget kalo harganya ngga segitu di 'database' yang ngga mereka tunjukin juga itu benda bernama database itu, dan itu harusnya harga dalam USD, karena hanya menggunakan simbol $," pungkasnya.
Terkait hal ini, detikINET sudah menghubungi perwakilan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, namun belum mendapatkan jawaban.
Simak Video "Cara Cek Kode IMEI di iPhone"
[-]
(vmp/fay)
Sentimen: positif (91.4%)