Sentimen
Negatif (96%)
12 Jan 2023 : 08.34
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

12 Jan 2023 : 15.34 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri setelah kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat tak menggunakan masker di ruang terbuka. 

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, SE Nomor 54 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

-

-

Lalu, SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, SE Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya juga menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang luar negeri.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, SE Nomor 59 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu, SE Nomor 60 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri yang disampaikan oleh Jokowi pada Selasa kemarin.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini," ujar Budi Karya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk melepas masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap atau 2 dosis maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen.

[-]

(dzu/aud)

Sentimen: negatif (96.2%)