Antisipasi penyelewengan dana desa, Kajari Kudus luncurkan Program Jaga Desa
Elshinta.com Jenis Media: Nasional
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Elshinta.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah Ardian mendapatkan apresiasi dari Bupati Kudus HM Hartopo sebab ia mempunyai ide cemerlang dalam memonitor dana desa melalui Program Jaga Desa. Selain memonitoring, program ini juga membuka konsultasi pengelolaan dana desa.
"Ini terobosan luar biasa Pak Kajari untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan dana desa," ujar Hartopo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (11/1).
Pelaksanaan Jaga Desa sudah berlangsung sejak Kajari Ardian mulai bertugas di Kabupaten Kudus. Namun, perjanjian secara formal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) baru dilaksanakan saat ini.
"Pak Ardian sudah mulai turun ke lapangan sejak menjabat Kajari di Kudus. Tapi MoU-nya baru dilakukan sekarang," imbuhnya.
Monitoring dan konsultasi seputar dana desa juga menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi kepala desa. Mengingat, kepala desa berasal dari beragam latar belakang. Bupati menjelaskan, saat ini kepala desa juga sering bertukar pikiran dengan sesama kepala desa yang lebih berpengalaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian menyatakan terobosan ini sebagai perwujudan sinergitas memajukan Kudus. Pihaknya berkomitmen mencegah bertambahnya narapidana akibat penyelewengan dana desa di Kudus.
"Program ini sebagai upaya kami mewujudkan pembangunan Kudus lebih baik," terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Adi Sadhono, menekankan kerja sama antara Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) itu meliputi bantuan hukum, tindakan, pelayanan, serta memberikan pedoman pengelolaan dana desa. Dalam sosialisasi dilakukan pula penandatangan perjanjian kerja sama yang disaksikan oleh Bupati Kudus.
"Kerja sama bersama Kejari salah satunya memberikan pedoman pengelolaan dana desa dan mitigasi dampak penyimpangan dana desa," tandasnya.
Sentimen: positif (98.5%)