Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Sesuai dengan Aturan
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe. Penangkapan tersebut dipastikan sesuai dengan aturan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas. Baik melalui kuasa hukumnya maupun melalui surat, secara patut dan sah. Namun, pemanggilan tersebut justru tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Dia menjelaskan KPK telah mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menangkap dan juga menjadikan Lukas sebagai tersangka. KPK juga telah mengantongki barang bukti cukup untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kami hari ini memang kemudian harus dilakukan penangkapan. Sehingga kami melakukan upaya itu," ujar Fikri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Dia juga menyayangkan atas narasi-narasi yang dibentuk pihak Lukas dengan alasan sakit dan semacamnya. Padahal, Gubernur Papua itu sempat meresmikan Kantor Gubernur Papua.
"Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum. Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada keberadaan terhadap tersangka LE," tegas Fikri.
Ditangkap KPK
Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap KPK pada hari ini, Selasa (10/1/2022). Penangkapan tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," ungkap Ignatius saat dikonfirmasi, Selasa.
Sentimen: negatif (93.4%)