Sentimen
Negatif (100%)
10 Jan 2023 : 09.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
AKP Nurma Dewi

AKP Nurma Dewi

Polisi tetapkan ayah penganiaya anak di Tebet sebagai tersangka

10 Jan 2023 : 09.20 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Polisi tetapkan ayah penganiaya anak di Tebet sebagai tersangka

setelah gelar perkara, setelah dia diperiksa hari Kamis sebelumnya

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan seorang ayah bernama Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet,  sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.

"Sudah ditetapkan Jumat kemarin setelah gelar perkara, setelah dia diperiksa hari Kamis sebelumnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui, di Jakarta, Senin.

Nurma menuturkan pada Selasa (10/1)  pukul 10.00 WIB, RIS akan dipanggil pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Mengenai alasan mengapa tersangka belum ditahan, Nurma belum bisa merinci lantaran masih mendalami kasus penganiayaan tersebut.

"Ditahan belum bisa kan dia di bawah ancaman lima tahun dan jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, terlapor kasus penganiayaan anak berinisial RIS memenuhi panggilan kedua oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Nurma menjelaskan bahwa terlapor dimintai keterangan untuk memperjelas terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya. Penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus.

Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan nomor laporan  LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
. Terlapor kasus penganiayaan anak penuhi panggilan Polres Jaksel
. Terlapor kasus penganiayaan anak tak penuhi panggilan Polrestro Jaksel
. Hasil visum jadi kendala kasus KDRT oleh pimpinan perusahaan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)