Sentimen
Negatif (80%)
9 Jan 2023 : 12.24
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK panggil 2 saksi kasus suap pengurusan perkara di MA

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

9 Jan 2023 : 12.24
KPK panggil 2 saksi kasus suap pengurusan perkara di MA
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dua saksi itu dipanggil untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan, yakni pegawai MA Mariati dan karyawan swasta Alan Prima.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK RI, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

KPK sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus tersebut.

. KY telah periksa etik terhadap 9 orang terkait kasus suap di MA

. KPK dalami interaksi jaksa Jampidsus dan saksi kasus Sudrajad Dimyati

Pada Jumat (23/9), KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

. KPK memanggil pegawai MA sebagai saksi kasus Sudrajad Dimyati

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (28/11) mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.

Kemudian pada Senin (19/12), KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan pihak penerima suap, yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). KPK telah menahan seluruh tersangka tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (80%)