Sentimen
Positif (76%)
8 Jan 2023 : 19.15

Terkuak! Alasan Kenapa Harus Beli Set Top Box Tersertifikat Kominfo

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

8 Jan 2023 : 19.15
Terkuak! Alasan Kenapa Harus Beli Set Top Box Tersertifikat Kominfo
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk membeli set top box (STB) yang sudah tersertifikasi alias barang resmi.

Dengan menggunakan STB, TV analog dapat menangkap siaran TV digital saat pemerintah terus menerapkan Analog Switch Off (ASO) di sejumlah daerah Indonesia. Sejauh ini, pelaksanaan ASO baru dilakukan di 265 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota.

Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengungkapkan alasan kenapa masyarakat harus membeli STB yang bersertifikat Kominfo.

-

-

Gery menjelaskan bahwa STB tersetifikasi Kominfo itu artinya sesuai dengan persyaratan teknis perangkat yang sesuai standar, yang mana itu mengacu pada Permenkominfo Nomor 4 Tahun Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2014.

"Pemeriksaan kesesuaian dilakukan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional," ujar Gery seperti dalam keterangan tertulisnya.

Gery pun kemudian memaparkan persyaratan teknis STB yang dimaksud, yaitu STB harus memenuhi spesifikasi teknis DVB-T2 sesuai dengan standar televisi digital Indonesia, STB harus memenuhi persyaratan Radio Frequency (RF) sesuai dengan alokasi frekuensi radio untuk televisi digital di Indonesia.

Kemudian, STB memenuhi persyaratan Electromagnetic Compatiblity (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik dengan perangkat listrik lainnya mengacu pada standar SNI ISO/IEC 32:2015, STB harus memenuhi persyaratan keselamatan listrik antara lain: arus sentuh dan kuat listrik sesuai standar IEC 60950-1: 2016.

Terakhir, STB harus memiliki fungsi sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) untuk menerima dan menampilkan pesan peringatan dini bencana di layar televisi, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi benana yang akan terjadi.

Tak lupa, Gery juga memberikan saran kepada masyarakat yang akan membeli STB tersertifikasi Kominfo ini, yaitu masyarakat memeriksa label sertifikai yang bisa dicek pada perangkat maupun kemasan STB.

"Perangkat yang sudah memiliki sertifikat SDPPI Kementerian Kominfo tersebut sesuai dengan persyaratan teknis STB," kata Gery.

Adapun, detikers juga dapat mencari tahu perangkat STB tersertifikasi Kominfo ini melalui situs Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/check-stb atau menggunakan aplikasi Sirani yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.

"Perangkat yang belum bersertifikat SDPPI Kementerian Kominfo berarti tidak ada jaminan bahwa perangkat tersebut sesuai dengan persyaratan teknis STB," pungkasnya.

Simak Video "Mahfud Md Sampaikan Daftar Stasiun TV yang Masih Bandel Siaran Analog"
[-]
(agt/agt)

Sentimen: positif (76.2%)