Sentimen
Positif (66%)
7 Jan 2023 : 11.50
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Kantongi 111 Bukti Dugaan Penerimaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

7 Jan 2023 : 11.50
KPK Kantongi 111 Bukti Dugaan Penerimaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total, ada 111 bukti pendukung dalam menjerat Gazalba Saleh.

"111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti eletronik termasuk juga bukti uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Ali mengatakan tim biro hukum KPK bakal membawa bukti itu ke persidangan praperadilan Gazalba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ali menyabut KPK juga akan menghadirkan dua ahli pidana untuk menjelaskan penerimaan suap Hakim Agung itu.

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Diketahui, Gazalba Saleh tak terima dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

KPK menetapkan 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, pada Jumat (23/09) dini hari tadi. Satu di antara tersangka itu adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dari 10 tersangka, enam di antaranya langsung ditahan.

Sentimen: positif (66.6%)