Sentimen
Negatif (99%)
6 Jan 2023 : 14.42
Tokoh Terkait

Sejoli Diduga Lakukan Asusila di Kereta Akan Dilarang Naik KRL

6 Jan 2023 : 21.42 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Sejoli Diduga Lakukan Asusila di Kereta Akan Dilarang Naik KRL

"KAI Commuter mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan. Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya," jelas Leza.

Leza menerangkan, berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," sambung dia.

Leza mengimbu penumpang agar selalu memperhatikan kondisi sekitar saat sedang menikmati perjalanan dengan menggunakan layanan transportasi kereta.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuterline atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121," pungkas Leza.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: negatif (99%)