Sentimen
Positif (93%)
6 Jan 2023 : 03.17
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

MA Bakal Periksa Hakim Wahyu Imam Terkait Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo

6 Jan 2023 : 03.17 Views 4

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

MA Bakal Periksa Hakim Wahyu Imam Terkait Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bakal memeriksa Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso terkait video yang diduga dirinya tengah curhat kepada teman wanitanya terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan tim dalam rangka pemeriksaan guna melakukan klarifikasi terhadap Hakim Wahyu.

"Mahkamah Agung (MA) setelah mengecek dari berita medsos yang beredar maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," kata Andi saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).

Meski demikian, Andi memastikan jika MA akan tetap menjaga independensi hakim yang masih menangani perkara tersebut. Yakni Hakim Wahyu selaku hakim ketua perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tetapi MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso diduga turut curhat dengan seorang wanita.

Dalam narasi video tersebut, Wahyu disebut menceritakan soal perkara pembunuhan berencana yang tengah ditanganinya tersebut. Kalau ia hanya percaya keterangan Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat kalau orang yang diduga Hakim Wahyu turut memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Hakim mendatangi rumah dinas dan kediaman pribadi Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Kedatangan hakim ini untuk mencocokan keterangan saksi, dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan.

Sentimen: positif (93.8%)