Alasan Pengawasan Kripto Pindah ke OJK, Tak Lagi Bappepti!
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji menyebutkan disetujuinya pemindahan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) ke OJK.
DPR menilai Bappepti belum memiliki kapasitas yang cukup untuk mengimbangi perkembangan aset kripto yang sangat dinamis sehingga lewat UU PPSK diputuskan OJK akan mengawasi perdagangan aset kripto.
Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Bendahara Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Duwi Sudarto Putra dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 05/01/2023)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: netral (57.1%)