Sentimen
Positif (76%)
5 Jan 2023 : 21.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Bos Bakti Tersangka Kasus BTS, Kominfo Buka Suara

5 Jan 2023 : 21.46 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Bos Bakti Tersangka Kasus BTS, Kominfo Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo buka suara soal status tersangka Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Latif. Pihak kementerian menghormati dan akan bersifat kooperatif pada proses hukum.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU (Badan Layanan Umum) BAKTI," kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/5/2023).

Dia juga menjelaskan BLU Bakti tetap akan terus menjalankan tugasnya, yakni membangun infrastruktur telekomunikasi sebagai upaya percepatan transformasi digital.

-

-

Namun, dia menegaskan pihaknya akan tetap menaati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

"BLU Bakti akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif (AL) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan perkara tindak kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Anang disebut sengaja mengeluarkan aturan yang diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang calon lainnya. Dengan begitu, tidak ada persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran, yang bertujuan untuk mengamankan harga pengadaan yang telah dinaikkan sebelumnya.

Tersangka lainnya adalah Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiga tersangka itu ditahan selama 20 hari untuk pendalaman di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


[-]

-

Data Registrasi SIM Card Bocor, Kominfo: Bukan dari Kominfo

Sentimen: positif (76.2%)