Sentimen
Negatif (99%)
5 Jan 2023 : 12.43
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Kembali Panggil Dito Mahendra dalam Kasus Pencucian Uang di MA

5 Jan 2023 : 19.43 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Kembali Panggil Dito Mahendra dalam Kasus Pencucian Uang di MA

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, KPK mengultimatum Dito Mahendra kooperatif hadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022 kemarin.

"Mahendra Dito S (wiraswasta), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini, KPK disebut menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).

 

Buron sejak Februari 2020, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono ditangkap Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, keduanya sudah ditahan KPK.

Sentimen: negatif (99.9%)