Sentimen
Negatif (99%)
5 Jan 2023 : 06.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Perpanjang Masa Penahanan Sahat Tua dan 3 Tersangka Lain Selama 40 Hari

5 Jan 2023 : 06.48 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Sahat Tua dan 3 Tersangka Lain Selama 40 Hari

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) selama 40 hari ke depan.

"Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/1/2023). Dilansir dari Antara.

Empat tersangka tersebut terdiri atas dua penerima suap masing-masing Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Kemudian, dua tersangka pemberi, yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Saat ini, tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta RS dan AH masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan keempatnya selama 20 hari pertama sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Ali mengatakan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan dengan mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi oleh tim penyidik.

KPK menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons penggeledahan ruang kerjanyaoleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sentimen: negatif (99.1%)