Sentimen
Negatif (99%)
5 Jan 2023 : 08.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Lagi, Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

5 Jan 2023 : 08.15 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

Lagi, Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi berinisial DT.

-

-

DT disebut sebagai staf PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom, terkait penyidikan perkara dugaan tindakan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Kamis (5/1/2023).

Disampaikan Ketut, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti ketat protokol kesehatan antara lain menerapkan 3M.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi BTS 4G, yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketut menuturkan tersangka AAL dan YS telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terkait penetapan Achmad Anang Latif sebagai tersangka oleh Kejagung, Kominfo telah merespon kabar tersebut.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU Bakti," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, Rabu malam (4/1).

Meski Dirut Bakti Achmad Anang Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G, disampaikan Usman, bahwa peran dari BLU tersebut akan berlanjut.

"BLU Bakti akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman.

Simak Video "Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS"
[-]
(agt/afr)

Sentimen: negatif (99.8%)