Sentimen
Positif (80%)
4 Jan 2023 : 06.55
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Awali 2023, MA Optimistis Bisa Perbaiki Lembaga Usai Tersandung Kasus Korupsi

4 Jan 2023 : 06.55 Views 6

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Awali 2023, MA Optimistis Bisa Perbaiki Lembaga Usai Tersandung Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Mengawali tahun 2023, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin optimistis lembaganya akan bekerja maksimal meskipun sempat tersandung kasus korupsi yang menyeret dua hakim agung dan sejumlah pegawainya.

Dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh bersama sejumlah pegawai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Meskipun kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA membuat kita terpukul, saya pastikan kinerja penyelesaian perkara sama sekali tidak terganggu," kata Syarifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Syarifuddin menyatakan siap membenahi diri dan tidak gentar memperbaiki lembaga peradilan agung. Dirinya dan segenap jajaran MA pun berjanji akan menjadi lebih baik di tahun 2023.

“Saya tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi saya sebagai pimpinan MA mohon doa restu untuk membenahi MA," ujar dia.

Syarifuddin mengamini, butuh waktu dan upaya keras untuk kembali mendapat kepercayaan publik. Apapun kendalanya, dia meyakini MA tidak akan menyerah.

“Dengan pertolongan Allah kami yakin kami bisa memperbaiki MA seperti yang masarakat harapkan," yakin Syarifuddin.

Menutup keterangannya, Syarifuddin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kekurangan kinerja Mahkamah Agung selama setahun yang lalu.

"Saya sebagai pimpinan MA dalam kesempatan ini memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa yang menimpa MA sekarang ini, tapi kami akan jadikan momen ini sebagai momen terpenting untuk  memperbaiki MA agar kedepan MA menjadi lembaga yang dapat memenuhi harapan masarakat," kata Syarifuddin memungkasi.

KPK menetapkan 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, pada Jumat (23/09) dini hari tadi. Satu di antara tersangka itu adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dari 10 tersangka, enam di antaranya langsung ditahan.

Sentimen: positif (80%)