Lika-liku Naiknya Tarif Ojol Saat Gonjang-ganjing Harga BBM Naik
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Kenaikan tarif ojek online (ojol) sempat menjadi perbincangan hangat menuju akhir tahun 2022. Pasalnya, banyak orang yang menggunakan jasa ojol untuk bepergian ke mana-mana.
Desas-desus kenaikan tarif ojol terjadi pada awal Agustus 2022. Awalnya, kabar tarif ojol akan naik diumumkan pertama kali pada 8 Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan itu ditetapkan 4 Agustus 2022, sedangkan tarif ojol yang baru dalam aturan itu rencananya diterapkan 10 hari setelah aturan tersebut ditetapkan.
Namun, pada 14 Agustus 2022 yang seharusnya menjadi hari kenaikan tarif ojol malah tidak ada tanda-tanda kenaikan tarif. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol diundur ke tanggal 29 Agustus.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya sempat melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojek online ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.
"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," papar Hendro lewat keterangannya pada Minggu (14/8/2022) yang lalu.
Setelah penundaan pertama, ternyata ada penundaan kenaikan tarif ojol lagi. Pada 28 Agustus, Kemenhub kembali mengumumkan kalau kenaikan tarif ojol ditunda. Kali ini, tidak dijelaskan sampai kapan kenaikan tarif akan ditunda.
Saat itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.
"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali," ujar Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).
Memasuki bulan September, terdapat kabar kalau bahan bakar minyak (BBM) khususnya Pertalite dan Solar akan mengalami kenaikan harga. Per 3 September 2022, akhirnya harga BBM resmi dinaikkan. Harga Pertalite dari Rp 7.650/liter menjadi Rp 10.000/liter. Sementara itu, harga Solar subsidi dari Rp 5.150/liter menjadi Rp 6.800/liter serta harga Pertamax juga ikut mengalami kenaikan, dari Rp 12.500/liter menjadi Rp 14.500/liter.
Setelah itu, sontak saja asosiasi-asosiasi driver ojol mulai menuntut penyesuaian tarif. Pasalnya, bensin merupakan salah satu komponen utama dalam operasional ojol.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (61.5%)